Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Pernyataan Sikap Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti, Lawan Sentul City
2021-12-24 11:21:52

Persatuan Warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti saat mengadakan pertemuan, dan tampak Brigjen TNI Junior Tumilaar (tengah) turut hadir memenuhi undangan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat yang tergabung dalam wadah Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti menyampaikan pernyataan sikap yang disinyalir melawan tindakankesewenang-wenangan PT Sentul City atas lahan warga masyarakat. Selain itu, warga juga menyatakan akan mempertahankan lahan miliknya dari upaya perampasan.

"Kami tidak akan mundur. Saya Kanjeng Pangeran Norman, kami tidak akan mundur selangkah pun. Hak kami harus kami ambil, enak aja merebut tanah orang," tegas Norman, mewakili warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Bojong Koneng dan Cijayanti kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/12).

Sementara itu, penasehat Persatuan Warga Bojong Koneng dan Cijayanti, Brigjen TNI Junior Tumillar meminta, agar pihak Sentul City menghentikan cara-cara penguasaan lahan dengan melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Saya mendengar tanah warga di Desa bojong koneng, desa cijayanti Kecamatan Babakan Madang itu ada registernya, dulu dari PTPN PT perkebunan negara yang ke-11. Jadi tahun 94 itu sudah ada peta situasinya," bebernya saat memenuhi undangan pernyataan sikap tersebut.

"Dulu ada namanya tanah itu PT Fajar Marga Permai yang sekarang menjadi PT Sentul City," sambung Jenderal Junior Tumilaar.

Dia pun menghimbau, agar pihak Sentul City mengedepankan norma-norma hukum dan hak asasi manusia dalam menyelesaikan permasalahan lahan dengan warga. Junior Tumilaar juga mengungkapkan, bahwa warga memiliki data dan dasar hukum penguasaan lahan di wilayah tersebut.

"Warga punya data yang disebut warkah atau peta situasi. Jadi saya menghimbau Sentul City, jangan dibodohi masyarakat itu," cetus Junior Tumilaar.

"Ini peta situasi (warkah) skala 1:20.000 (satu banding dua puluh ribu), berarti setiap satu sentimeter di peta itu berarti 200 meter. Kita bisa tau itu, jadi jangan dibohongi bohongi masyarakat," lugasnya.

Seperti diketahui, permasalahan lahan antara warga dan PT Sentul City mengemuka ketika kepemilikan lahan warga desa Bojong Koneng dan desa Cijayanti diklaim oleh PT Sentul City atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Atas klaim itu, PT Sentul City juga melakukan somasi kepada beberapa warga setempat hingga penggusuran dan perampasan hak secara sepihak dan tanpa musyawarah.

M. Sani Alamsyah sebagai kuasa hukum dari pemilik lahan warga yang menuding adanya tindakan sewenang-wenang dari Sentul City kepada para warga mendesak, pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Sentul City.

"Cabut!! izin penguasaan lahan oleh PT Sentul City," kata Sani Alamsyah, melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

Sani Alamsyah mengaku, dirinya bersama sejumlah warga akan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, Panglima TNI hingga DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita bersama perwakilan warga akan melakukan audiensi dengan DPR RI, Presiden Jokowi, dan Kapolri untuk menyikapi tindakan semena-mena yg telah dilakukan oleh Sentul City," tandas Sani Alamsyah.

"Kita pun akan melakukan demo terukur di Gedung DPR RI, BPN Pusat, dan istana Presiden," tambahnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
 
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
 
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]